Morotai Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai pada hari senin tanggal 21 Juni 2022 melakukan monitoring lapangan sekaligus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha warung/kedai kopi yang berada di sepanjang ruas jalan kawasan wisata Pantai Armydock terkait dengan pelaksanaan penanganan sampah. Hal ini dilakukan guna menjalankan ketentuan-ketentuan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan persampahan, yang mana masyarakat wajib melaksanakan penanganan sampah seperti membuang sampah pada tempatnya, menyiapkan pewadahan (tong sampah) yang sesuai dengan kapasitas sampah yang dihasilkan per hari sehingga dapat memudahkan proses pengumpulan, pemindahan dan pengangkutan oleh petugas/satgas sampah, serta masyarakat wajib melakukan pengumpulan sampah dari sumber dan dibuang ke TPS/konteiner sampah secara mandiri.
Selain itu dalam kegiatan ini juga DLH Kabupaten Pulau Morotai memberikan himbauan kepada para pelaku agar taat dalam melaksanakan pembayaran retribusi pelayanan persampahan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2018 tentang perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Untuk tarif retribusi yang dibebankan kepada pelaku usaha berbeda-beda seusai dengan usaha apa yang dijalankan. Untuk tarif retribusi sampah sudah tertuang di dalam lampiran Perbub tersebut diatas. oleh karena itu semua pelaku usaha dalam menjalankan usahanya wajib memberikan/membayar retribusi pelayanan persampahan setiap bulannya.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat khususnya pelaku usaha agar lebih aktif secara mandiri untuk dapat melakukan penanganan persampahan dan bersama sama dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan Morotai yang bersih dan asri.